KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyatakan, larangan ekspor batubara yang diberlakukan pemerintah selama 1-31 Januari 2022 tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Pasalnya, larangan ekspor tersebut hanya bersifat sementara. Berdasarkan keterbukaan informasi HRUM, Kamis (6/1), perusahaan akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan batu bara sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun begitu, larangan ekspor ini akan menunda pembukuan pendapatan perusahaan yang awalnya dijadwalkan dapat dibukukan pada Januari 2022. Di samping itu, kebijakan ini akan menimbulkan biaya tambahan terkait demurrage kapal, sebab ada penundaan pengapalan maupun keberangkatan kapal.
Sejalan dengan adanya potensi penundaan tersebut, perusahaan akan berkomunikasi secara aktif dengan para pelanggannya. Baca Juga: Dampak Larangan Ekspor Batubara Pada Saham Eksportir di Bursa