Pemerintah Larang Ekspor Bijih Bauksit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor bijih atau bahan mentah bauksit mulai Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pelarangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah mewujudkan kedaulatan sumber daya alam.

Pelarangan ditujukan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja, penerimaan devisa dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit, dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit dalam negeri,"tegasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12).


Ia menegaskan, pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi dalam negeri. Hal tersebut agar nilai tambah dapat dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Setelah Nikel, Jokowi Segera Umumkan Larangan Ekspor Bahan Mentah Lagi

Sebelumnya pada Januari 2020, telah melarang ekspor bahan mentah nikel. Dari pelarangan nikel tersebut, terbukti mampu mendongkrak penerima negara dari ekspor nikel yang semula Rp 17 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun. Ekspor nikel meningkat 19 kali lipat.

Peningkatan tersebut akan dilanjutkan pada komoditas lainnya, seperti yang hari ini dilakukan pada bauksit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari