Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Produk Sawit, Begini Respons Para Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, akhirnya pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor untuk seluruh produk sawit mulai hari ini (28/4). Sejumlah pelaku usaha industri sawit pun merespons kebijakan baru tersebut.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengaku, pengumuman yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto tadi malam (27/8) dianggap tidak sesuai dengan hal-hal yang telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha sebelumnya.

Oleh karena itu, Gapki belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dampak larangan ekspor tersebut terhadap kelangsungan bisnis dan kinerja produsen sawit nasional. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan asosiasi lain untuk menyikapi aturan ini,” ujar Eddy, Kamis (28/4).


Baca Juga: Permendag Tentang Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Ini Poin Utamanya

Maklum, sebelumnya pemerintah pernah menyatakan bahwa produk sawit yang dilarang ekspor hanyalah RBD Palm Olein dengan 3 kode Harmonized System (HS) yaitu 15.11.90.37, 15.11.90.36, dan 15.11.90.39.

Sementara itu, Communication and Investor Relations Manager PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Fenny Sofyan menyatakan, AALI berkomitmen untuk senantiasa patuh dengan kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan larangan ekspor produk-produk sawit. Saat ini operasional AALI relatif berjalan dengan lancar kendati terjadi penurunan aktivitas menjelang musim mudik Lebaran.

Manajemen AALI sudah mengantisipasi kemungkinan pembatasan ekspor produk sawit sejak awal Januari 2021 lalu. Perusahaan ini menerapkan strategi penjualan yang oportunistis dengan melihat penawaran harga tertinggi baik di pasar domestik maupun ekspor. “Dengan demikian, kami siap untuk mengoptimalkan penjualan domestik,” imbuh dia, Kamis (28/4).

Sebagai informasi, pada kuartal I-2022 AALI meraih kenaikan pendapatan bersih sebesar 30,7% (yoy) menjadi Rp 6,6 triliun. Nilai pendapatan tersebut telah dikurangi oleh pungutan ekspor dan pajak ekspor sebesar Rp 228 miliar pada kuartal I-2021 yang mana jumlah ini berkurang 75,1% (ytd) dibandingkan realisasi pungutan ekspor dan pajak ekspor di tahun 2020 sebesar Rp 916 miliar.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Mengurangi Produksi Kelapa Sawit Petani

Di sisi lain, Direktur PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) Andi W. Setianto menyebut, UNSP hanya menjual minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke pasar domestik, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan larangan ekspor tersebut. UNSP tetap menerapkan strategi untuk terus memperbaiki produktivitas kebun yang berkelanjutan.

“Maksudnya dari luasan hektar lahan yang sama, kami berupaya untuk bisa menghasilkan jumlah sawit yang lebih banyak,” tandas dia, hari in (28/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli