KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejalan dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor. Maman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para importir pakaian bekas yang melanggar aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor. Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.
Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Siapkan Alternatif Produk Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejalan dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor. Maman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para importir pakaian bekas yang melanggar aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor. Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.
TAG: