KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI melarang jemaah haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) melakukan perjalanan ziarah atau city tour sebelum fase Armuzna (Arafah, Mudzalifah, dan Mina) pada pelaksanaan operasional haji 1447H/2026M. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor S-88/BN/2026, ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi se-Indonesia. Surat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai penegasan resmi agar Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta jemaah tidak menyelenggarakan perjalanan ziarah dan city tour sebelum puncak haji. Baca Juga: Gangguan Coretax Terus Berulang, Anggota DPR Singgung Minimnya Uji Sistem "Tujuannya untuk memastikan seluruh jemaah haji dalam kondisi baik, menjaga Kesehatan, dan memusatkan focus persiapannya pada pelaksaan wukuf serta rangkaian ibadah Armuzna," kata Abdul Basir di Madinah, Kamis (30/4/2026). Adapun dalam surat edaran tersebut, turut disertakan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) KBIHU. Pertama, KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum selesai fase puncak haji (Armuzna). Kemudian, program pendampingan Jemaah oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental dan spiritual Jemaah. Tujuannya agar Jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Mudzalifah dan Mina. "Ketiga, setiap pergerakan Jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan PPIH kloter, bidang, seksi perlindungan Jemaah, dan sector," kata Abdul Basir. Sebagai informasi, insiden kecelakaan bus terjadi melibatkan jemaah kloter Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB) 02 dan Jakarta Bekasi (JKS) 01 di kawasan sekitar Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu Arab Saudi. Kecelakaan yang mengangkut jemaah SUB-2 yang dikelola Kelompok Bimbingan Umrah (KBU) Nurul Haramain Probolinggo dan bus JKS-1 yang dikelola KBU Al-Azhar. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Anisa mengatakan, sebagai tindak lanjut, petugas perlindungan jemaah bersama Ketua Sektor Madinah telah memanggil dan meminta keterangan dari pembimbing dua KBIHU tersebut. Hasilnya, kedua rombongan mengadakan kegiatan city tour yang tidak masuk dalam program resmi Kementerian Haji dan Umroh. “Atas pelanggaran tersebut, kami pastikan sanksi tegas kepada kedua KBIHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Suci dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Larang Jemaah Haji dan KBIHU Lakukan City Tour Sebelum Armuzna
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI melarang jemaah haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) melakukan perjalanan ziarah atau city tour sebelum fase Armuzna (Arafah, Mudzalifah, dan Mina) pada pelaksanaan operasional haji 1447H/2026M. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor S-88/BN/2026, ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi se-Indonesia. Surat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai penegasan resmi agar Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta jemaah tidak menyelenggarakan perjalanan ziarah dan city tour sebelum puncak haji. Baca Juga: Gangguan Coretax Terus Berulang, Anggota DPR Singgung Minimnya Uji Sistem "Tujuannya untuk memastikan seluruh jemaah haji dalam kondisi baik, menjaga Kesehatan, dan memusatkan focus persiapannya pada pelaksaan wukuf serta rangkaian ibadah Armuzna," kata Abdul Basir di Madinah, Kamis (30/4/2026). Adapun dalam surat edaran tersebut, turut disertakan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) KBIHU. Pertama, KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum selesai fase puncak haji (Armuzna). Kemudian, program pendampingan Jemaah oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental dan spiritual Jemaah. Tujuannya agar Jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Mudzalifah dan Mina. "Ketiga, setiap pergerakan Jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan PPIH kloter, bidang, seksi perlindungan Jemaah, dan sector," kata Abdul Basir. Sebagai informasi, insiden kecelakaan bus terjadi melibatkan jemaah kloter Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB) 02 dan Jakarta Bekasi (JKS) 01 di kawasan sekitar Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu Arab Saudi. Kecelakaan yang mengangkut jemaah SUB-2 yang dikelola Kelompok Bimbingan Umrah (KBU) Nurul Haramain Probolinggo dan bus JKS-1 yang dikelola KBU Al-Azhar. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Anisa mengatakan, sebagai tindak lanjut, petugas perlindungan jemaah bersama Ketua Sektor Madinah telah memanggil dan meminta keterangan dari pembimbing dua KBIHU tersebut. Hasilnya, kedua rombongan mengadakan kegiatan city tour yang tidak masuk dalam program resmi Kementerian Haji dan Umroh. “Atas pelanggaran tersebut, kami pastikan sanksi tegas kepada kedua KBIHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Suci dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).