KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. Dedy bilang, Kemenkominfo terus meningkatkan pengawasan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi serta para distributor kartu perdana melalui pengadaan uji petik di gerai operator seluler serta kerjasama antar Kementerian/Lembaga.
Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. Dedy bilang, Kemenkominfo terus meningkatkan pengawasan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi serta para distributor kartu perdana melalui pengadaan uji petik di gerai operator seluler serta kerjasama antar Kementerian/Lembaga.