KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor keluar masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, serta Jabodetabek mulai Jumat (24/4). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi angkutan darat, pelarangan berlaku hingga 31 Mei 2020, angkutan kereta api sampai dengan 15 Juni 2020, angkutan laut hingga 8 Juni 2020, dan angkutan udara sampai dengan 1 Juni 2020. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, pelarangan operasional moda transportasi ini tidak akan terlalu berdampak pada pasar modal dalam negeri. “InsyaAllah enggak. Pemberlakuan larangan tersebut ga terlihat dari koreksi harga hari ini,” ucap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Jumat (24/4). Kalaupun terpengaruh, Inarno memperkirakan, dampaknya tidak akan terlalu besar.
Pemerintah larang moda transportasi, BEI prediksi tak terlalu berdampak ke IHSG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor keluar masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, serta Jabodetabek mulai Jumat (24/4). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi angkutan darat, pelarangan berlaku hingga 31 Mei 2020, angkutan kereta api sampai dengan 15 Juni 2020, angkutan laut hingga 8 Juni 2020, dan angkutan udara sampai dengan 1 Juni 2020. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, pelarangan operasional moda transportasi ini tidak akan terlalu berdampak pada pasar modal dalam negeri. “InsyaAllah enggak. Pemberlakuan larangan tersebut ga terlihat dari koreksi harga hari ini,” ucap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Jumat (24/4). Kalaupun terpengaruh, Inarno memperkirakan, dampaknya tidak akan terlalu besar.