KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Merespons keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. "Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3). Adita pun mengatakan, akan melakukan pengawasan secara ketat yakni dengan meningkatkan seluruh sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dia juga mengatakan nantinya Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri untuk mengatur dan mengawasi di lapangan. Baca Juga: Mudik lebaran dilarang, Menko Luhut: kita tidak punya banyak pilihan