KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular lebih cepat, Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya. "Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021. “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya. Baca Juga: Pengusaha dukung kebijakan pemerintah menutup sementara wilayah RI bagi WNA Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Baca Juga: Sebelum disuntik vaksin Covid-19, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan