Pemerintah larang terbang di langit Pekanbaru



JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang semua pesawat terbang di wilayah udara Pekanbaru terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2013.

Peringatan tersebut disampaikan hari ini Selasa (25/6) melalui situs resmi Sekretariat Kabinet. Larangan tersebut berhubungan dengan adanya program pembuatan hujan buatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Provinsi Riau.

Larangan terbang di atas wilayah udara Pekanbaru tertuang dalam Notice To Airmen (NOTAM) Nomor WRRR-80899/13 tentang peringatan Forecast and Raining Maker tertanggal 24-30 Juni pukul 08.00-16.00 WIB.


"Setiap penerbangan yang akan melintasi udara kontrol Pekanbaru harus mendapat izin atau Clearance dari Air Traffic Controller (ATC)" tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menjelaskan, sudah ada peringatan bagi bandara-bandara di Sumatera yang terkena dampak asap. "Kalau hari ini berlanjut, seharusnya Notice To (NOTAM) bisa dilanjutkan," katanya.

Notice To Airmen (NOTAM) adalah pemberitahuan terkait dengan operasi penerbangan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri