JAKARTA. Kesabaran pemerintah mulai menipis. Pembebasan tanah yang berlarut-larut membuat proyek infrastruktur terbengkalai. Karena itu, Asisten Deputi Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi bidang Infrastruktur Transportasi Mesra Eza mengaku, saat ini kantornya sedang menggodok terobosan untuk mempercepat pencabutan hak atas tanah. Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, sebenarnya presiden, berhak mencabut hak kepemilikan tanah bila pemerintah membutuhkan tanah itu untuk kepentingan publik. Namun, prosesnya panjang dan bertele-tele mulai dari usulan Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru sampai ke Presiden. "Kami sedang menyiapkan opsi untuk memperpendek jalur mencabut hak atas tanah ini," kata Mesra, akhir pekan lalu. Kini, tim antardepartemen yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Menko Ekonomi, Departemen Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara sedang mengevaluasi opsi itu. Opsi yang mengemuka, presiden bisa mendelegasikan pencabutan hak ke menteri atau instansi lain. "Mungkin Januari atau Februari 2009, rekomendasi keluar," kata Mesra.
Pemerintah Lebih Mudah Mencabut Hak Tanah
JAKARTA. Kesabaran pemerintah mulai menipis. Pembebasan tanah yang berlarut-larut membuat proyek infrastruktur terbengkalai. Karena itu, Asisten Deputi Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi bidang Infrastruktur Transportasi Mesra Eza mengaku, saat ini kantornya sedang menggodok terobosan untuk mempercepat pencabutan hak atas tanah. Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, sebenarnya presiden, berhak mencabut hak kepemilikan tanah bila pemerintah membutuhkan tanah itu untuk kepentingan publik. Namun, prosesnya panjang dan bertele-tele mulai dari usulan Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru sampai ke Presiden. "Kami sedang menyiapkan opsi untuk memperpendek jalur mencabut hak atas tanah ini," kata Mesra, akhir pekan lalu. Kini, tim antardepartemen yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Menko Ekonomi, Departemen Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara sedang mengevaluasi opsi itu. Opsi yang mengemuka, presiden bisa mendelegasikan pencabutan hak ke menteri atau instansi lain. "Mungkin Januari atau Februari 2009, rekomendasi keluar," kata Mesra.