Pemerintah lelang 6 seri SBSN dengan target Rp 10 triliun pada Selasa (24/8)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (24/8). Pada lelang tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.


Baca Juga: Hasil lelang SBN diproyeksikan masih akan terus positif sampai akhir tahun

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang:

1. SPN-S 12022022 yang jatuh tempo pada 12 Februari 2022 dengan imbalan diskonto

2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%

3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%

4. PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875%

5. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,38%

6. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 10 Agustus 2021. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat 13 Agustus 2021.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Penawaran turun, begini proyeksi lelang SBN di sisa tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat