JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang secara perdana 474 aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lelang ini bertujuan untuk mengembalikan uang negara melalui target Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan untuk efisiensi biaya pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho mengatakan lelang tersebut telah dilaksanakan pada 27 Juni 2013 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Bandar Lampung, Serpong, Bandung dan Purwakarta.
Pemerintah lelang aset properti bekas BPPN
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang secara perdana 474 aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lelang ini bertujuan untuk mengembalikan uang negara melalui target Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan untuk efisiensi biaya pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho mengatakan lelang tersebut telah dilaksanakan pada 27 Juni 2013 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Bandar Lampung, Serpong, Bandung dan Purwakarta.