Pemerintah lelang aset properti bekas BPPN



JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang secara perdana 474 aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Lelang ini bertujuan untuk mengembalikan uang negara melalui target Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan untuk efisiensi biaya pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho mengatakan lelang tersebut telah dilaksanakan pada 27 Juni 2013 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Bandar Lampung, Serpong, Bandung dan Purwakarta.


"Dari 474 aset yang dilelang terjual 312 aset dengan total nilai mencapai Rp 589,6 miliar," kata Tavianto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Lelang ini menggunakan harga premium untuk optimalisasi hasil. Rata-rata hasil lelang naik 12% dari nilai limit. Pemerintah menetapkan bahwa objek lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya serta konsekuensi biaya yang kemungkinan ada.

"Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli," tambahnya.

Adapun rincian objek lelang yang terjual antara lain di KPKNL Bandar Lampung sebanyak dua aset senilai Rp 552 juta, KPKNL Serpong sebanyak 148 aset senilai Rp 60,301 miliar, KPKNL Jakarta III sebanyak tujuh aset senilai Rp 7,505 miliar, KPKNL Bandung sebanyak 59 aset senilai Rp 80,025 miliar dan KPKNL Purwakarta sebanyak 96 aset senilai Rp 441,2 miliar. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: