Pemerintah Lelang Sukuk Negara Targetkan Raih Rp 12 Triliun Hari Ini (2/6)



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia melakukan lelang Surat Berharga Syariah Pemerintah (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Seri yang akan ditawarkan dalam lelang ini adalah SPNS13072026, SPNS23112026, SPNS01032027 (Penerbitan Baru), PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038 (Pembukaan Kembali).

Pemerintah telah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun untuk lelang tersebut, dengan maksimal jumlah yang dimenangkan hingga 200% dari target indikatif atau sekitar Rp 24 triliun.

“BRI Danareksa Sekuritas memperkirakan bahwa total penawaran yang masuk dalam lelang mendatang dapat mencapai Rp 20 triliun – Rp 30 triliun, dengan rasio penawaran terhadap permintaan yang diharapkan sebesar 1,67x–2,50x,” ujar BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya pada Selasa (2/6/2026). 


Baca Juga: Obligasi dan Sukuk Rp 1,36 Triliun Jatuh Tempo Agustus 2026, SMI Siapkan Kas

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga: 16 Emiten Gelar RUPS Hari Ini, INCO hingga TMAS Bahas Dividen dan Perubahan Pengurus

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.

Baca Juga: Pemegang Saham UVCR Sepakati Pembagian Dividen Tunai, Segini Nilainya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News