KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek. Sengketa tersebut terjadi antara masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun. “PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (3/5). Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.
Pemerintah lepas 2.800 hektar tanah yang menjadi sengketa warga dengan PTPN V di Riau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek. Sengketa tersebut terjadi antara masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun. “PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (3/5). Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.