JAKARTA. Pemerintah libatkan berbagai pihak termasuk pakar hukum, dalam menyempurnakan standar kompetensi kerja TKI sektor tata laksana rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut, pemerintah segera menuntaskan penyempurnaan standar kompetensi TKI dengan melibatkan ahli pakar hukum, bahasa dan psikologi. "Yang ditekankan adalah kematangan emosional, penguasaan bahasa dan legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan," ujar Muhaimin, Selasa (28/6).Untuk mempercepat proses penyempurnaan standar kompetensi kerja PRT, Menakertrans mengintruksikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) agar berkoordinasi untuk menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi TKI, terutama sektor pekerja domestik yang berprofesi PRT.Muhaimim memaparkan, SKKNI bidang PRT sendiri telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 2005 lalu, terdiri dari kompetensi umum, kompetensi keterampilan teknis dan kompetensi bahasa. Namun demikian, dia menilai perlu ada penyempurnaan kembali terkait SKKNI tersebut.Lanjutnya, sebelum diberangkatan ke luar negeri, maka para TKI harus lulus tes dan memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian, TKI dapat bekerja dengan baik di lingkungan rumah tangga dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Selain menguasai keterampilan teknis yang berhubungan dengan urusan kerja rumah tangga, para TKI harus menguasai bahasa agar tidak menimbulkan masalah komunikasi, serta mengerti legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan.Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, dia berharap para TKI dapat menghindari masalah-masalah yang terkait dengan hukum di negara penempatan. "Kesadaran hukum harus menjadi syarat utama dalam proses keberangkatan TKI ke luar negeri," imbuhnya.Adapun, untuk meningkatkan kualitas standar pelatihan kompetensi TKI, Muhaimin menginstruksikan Ditjen Binalattas (Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas) agar melakukan audit kembali seluruh BLK LN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri). "Seluruh PPTKIS dan BLKLN wajib melaporkan seluruh data mengenai pelatihan TKI yang dilakukan secara akurat dan tepat waktu untuk dijadikan dasar dalam proses monitoring dan audit," sebutnya.Dia bilang, pemerintah tak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada PPTKIS ataupun BLKLN yang melanggar instruksi penyempurnaan dan penertiban pelatihan dan sertifikasi bagi TKI PLRT ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah libatkan berbagai pihak untuk sempurnakan standar kompetensi TKI
JAKARTA. Pemerintah libatkan berbagai pihak termasuk pakar hukum, dalam menyempurnakan standar kompetensi kerja TKI sektor tata laksana rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut, pemerintah segera menuntaskan penyempurnaan standar kompetensi TKI dengan melibatkan ahli pakar hukum, bahasa dan psikologi. "Yang ditekankan adalah kematangan emosional, penguasaan bahasa dan legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan," ujar Muhaimin, Selasa (28/6).Untuk mempercepat proses penyempurnaan standar kompetensi kerja PRT, Menakertrans mengintruksikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) agar berkoordinasi untuk menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi TKI, terutama sektor pekerja domestik yang berprofesi PRT.Muhaimim memaparkan, SKKNI bidang PRT sendiri telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 2005 lalu, terdiri dari kompetensi umum, kompetensi keterampilan teknis dan kompetensi bahasa. Namun demikian, dia menilai perlu ada penyempurnaan kembali terkait SKKNI tersebut.Lanjutnya, sebelum diberangkatan ke luar negeri, maka para TKI harus lulus tes dan memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian, TKI dapat bekerja dengan baik di lingkungan rumah tangga dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Selain menguasai keterampilan teknis yang berhubungan dengan urusan kerja rumah tangga, para TKI harus menguasai bahasa agar tidak menimbulkan masalah komunikasi, serta mengerti legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan.Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, dia berharap para TKI dapat menghindari masalah-masalah yang terkait dengan hukum di negara penempatan. "Kesadaran hukum harus menjadi syarat utama dalam proses keberangkatan TKI ke luar negeri," imbuhnya.Adapun, untuk meningkatkan kualitas standar pelatihan kompetensi TKI, Muhaimin menginstruksikan Ditjen Binalattas (Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas) agar melakukan audit kembali seluruh BLK LN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri). "Seluruh PPTKIS dan BLKLN wajib melaporkan seluruh data mengenai pelatihan TKI yang dilakukan secara akurat dan tepat waktu untuk dijadikan dasar dalam proses monitoring dan audit," sebutnya.Dia bilang, pemerintah tak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada PPTKIS ataupun BLKLN yang melanggar instruksi penyempurnaan dan penertiban pelatihan dan sertifikasi bagi TKI PLRT ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News