KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber modal awal pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang saat ini tengah dibahas bersama kalangan akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026). Dalam draf RUU PFII, tepatnya Pasal 5, disebutkan bahwa modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau aset lainnya yang sah.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak Jumbo di Financial Center, Ini Daftarnya "Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi draf RUU PFII. Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah menerima modal awal, Kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran mengenai penggunaan modal tersebut. Selain mengatur sumber pendanaan, RUU PFII juga menjadi dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pada Pasal 2 disebutkan pemerintah membentuk PFII dan membuka peluang pembentukan lebih dari satu kawasan PFII di wilayah Indonesia. Pembentukan kawasan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Baca Juga: Amran Pastikan Lahan Cetak Sawah di Papua Tetap Milik Masyarakat Selain itu, PFII juga diharapkan mampu mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan domestik maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Adapun pengelolaan PFII akan dilakukan oleh Dewan PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 4 RUU tersebut. Dewan PFII terdiri atas seorang ketua yang dijabat oleh gubernur, kepala LP PFII, kepala LPJK PFII, serta paling banyak empat anggota dari unsur independen. Ketua dan anggota dari unsur independen akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan PFII dibantu oleh sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News