KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segara mengevaluasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, evaluasi atas aturan DHE SDA tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya PP 36/2023.
Pemerintah Libatkan Pengusaha Evaluasi Aturan DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segara mengevaluasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, evaluasi atas aturan DHE SDA tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya PP 36/2023.