KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah aturan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Salah satu perubahannya ialah kelonggaran barang kena cukai bagi pengusaha rokok dalam menetapkan hasil tembakau untuk jenis tembakau iris. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK No.94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat. Dalam beleid baru ini, ketentuan Pasal 2 Ayat 3 huruf F dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf G mengenai hasil tembakau untuk jenis tembakau iris.
Pemerintah longgarkan aturan cukai hasil tembakau jenis iris bagi pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah aturan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Salah satu perubahannya ialah kelonggaran barang kena cukai bagi pengusaha rokok dalam menetapkan hasil tembakau untuk jenis tembakau iris. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK No.94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat. Dalam beleid baru ini, ketentuan Pasal 2 Ayat 3 huruf F dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf G mengenai hasil tembakau untuk jenis tembakau iris.