KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang erat dengan keempat negara tersebut. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk AS, China, Kanada, dan Australia
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang erat dengan keempat negara tersebut. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
TAG: