JAKARTA. Pemerintah masih memperlonggar batas akhir bagi perusahaan minyak kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian, pemerintah memberi waktu bagi produsen crude palm oil (CPO) mengambil sertifikasi ini paling lambat akhir tahun nanti. Permentan saat ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Gamal Nasir, Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan, perusahaan minyak kelapa sawit wajib tersertifikat ISPO setelah enam bulan Permentan disahkan. Jika Permentan keluar dalam waktu satu dua bulan ini. Maka, paling lambat akhir tahun perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO.
Pemerintah longgarkan batas waktu sertifikasi CPO
JAKARTA. Pemerintah masih memperlonggar batas akhir bagi perusahaan minyak kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian, pemerintah memberi waktu bagi produsen crude palm oil (CPO) mengambil sertifikasi ini paling lambat akhir tahun nanti. Permentan saat ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Gamal Nasir, Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan, perusahaan minyak kelapa sawit wajib tersertifikat ISPO setelah enam bulan Permentan disahkan. Jika Permentan keluar dalam waktu satu dua bulan ini. Maka, paling lambat akhir tahun perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO.