Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan fasilitas fiskal kepada industri Migas dengan diluncurkannya aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan fasilitas fiskal ini diperuntukkan bagi usaha hulu migas. Dalam praktiknya aplikasi tersebut merupakan integrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yakni antara Kementerian Perekonomian (Kemenko) dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). 

Wamenkeu menekankan pentingnya bekerja bersama dan bersinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat ini. Sehingga, secara berkelanjutan ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. 


“Ujungnya, bagi pengusaha yang  hadir, itu kenyamanan. Kenyamanan itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif”, kata Wamenkeu di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga: Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel. 

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 

Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan. 

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital. 

Baca Juga: Revisi permendag tak berdampak signifikan bagi industri farmasi

Editor: Handoyo .