JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melonggarkan izin impor sapi dan produk turunannya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan ini sekaligus merevisi Permendag Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Poin utama dalam beleid tersebut adalah bahwa permohonan persetujuan impor dapat dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur permohonan persetujuan impor dalam tiga kuartal.
Pemerintah longgarkan izin impor sapi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melonggarkan izin impor sapi dan produk turunannya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan ini sekaligus merevisi Permendag Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Poin utama dalam beleid tersebut adalah bahwa permohonan persetujuan impor dapat dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur permohonan persetujuan impor dalam tiga kuartal.