Pemerintah longgarkan izin impor sapi



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melonggarkan izin impor sapi dan produk turunannya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Aturan ini sekaligus merevisi Permendag Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspr dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Poin utama dalam beleid tersebut adalah bahwa permohonan persetujuan impor dapat dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur permohonan persetujuan impor dalam tiga kuartal.


Untuk kuartal I periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya. Untuk kuartal II periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April. Kuartal III, periode bulan September-Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Johny Liano mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif kebijakan tersebut. "Lebih bagus, karena memberikan peluang kepada para pengusaha untuk mendapatkan harga yang bagus," kata Johny.

Dengan tidak adanya batasan waktu tersebut, pengusaha dapat membeli sapi bakalan dengan harga yang murah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yang tidak memberikan keleluasaan bagi Feedloter melakukan pembelian disaat harga di negara asal rendah.

Pembatasan waktu impor itu menurut Johny sebagai salah satu penyebab tingginya harga daging dipasaran. "Dulu pada saat dibatasi dan panen di negara asal, kami tidak bisa melakukan pembelian karena waktu pengajuan ijin impor tidak tepat," kata Johny.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ditengah persaingan di era globalisasi ini proteksi aturan sudah tidak dapat dilakukan secara ketat. "Perizinan itu yang harus kita buka, keluar dari zona nyaman," kata Enggartiasto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia