JAKARTA.Pemerintah melonggarkan aturan ekspor pasir. Departemen Perdagangan (Depdag) akan membuka larangan ekspor pasir ke luar negeri. Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri Depdag Hartojo Agus Tjahjono mengatakan bahwa yang akan diperbolehkan untuk ekspor itu hanya untuk pasir silika olahan saja. "Untuk ekspor pasir jenis yang lain itu tetap dilarang," ujar Agus.Menurut Agus, dibukanya larangan ekspor ini sudah mengkaji aspek pelestarian lingkungan dan kedaulatan Republik Indonesia. "Pasir silika ini didapat dari daratan bukan lautan. Jadinya kerusakan lingkungan bisa diminimalisir," ujarnya. Sementara untuk isu kedaulatan, Agus mengatakan bahwa pasir silika ini tidak akan bisa digunakan reklamasi pantai Singapura, karena jenis pasir ini mempunyai kualitas tinggi mengandung silikon 98%. "Jadi Singapura tidak ekonomis untuk memakai pasir ini untuk menguruk," ujarnya. ibukanya aturanĀ ekspor ini juga mengikutsertakan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir. Syarat tersebut antara lain adalah wajib verifikasi, lalu yang bisa melakukan ekspor adalah eksportir terdaftar. "Syarat sengaja dibuat ketat, agar terdeteksi oleh kita," ujarnya.Selama ini memang pasir silika menjadi produk yang dilarang untik diekspor. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah dan top soil dan berlaku sejak 23 Januari 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan empat nomor pos tarif (harmonize system/HS) yang dilarang ekspor. Diantaranya adalah: pasir alam, pasir silika, pasir kwarsa, dan tanah liat.
Pemerintah Longgarkan Larangan Ekspor Pasir
JAKARTA.Pemerintah melonggarkan aturan ekspor pasir. Departemen Perdagangan (Depdag) akan membuka larangan ekspor pasir ke luar negeri. Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri Depdag Hartojo Agus Tjahjono mengatakan bahwa yang akan diperbolehkan untuk ekspor itu hanya untuk pasir silika olahan saja. "Untuk ekspor pasir jenis yang lain itu tetap dilarang," ujar Agus.Menurut Agus, dibukanya larangan ekspor ini sudah mengkaji aspek pelestarian lingkungan dan kedaulatan Republik Indonesia. "Pasir silika ini didapat dari daratan bukan lautan. Jadinya kerusakan lingkungan bisa diminimalisir," ujarnya. Sementara untuk isu kedaulatan, Agus mengatakan bahwa pasir silika ini tidak akan bisa digunakan reklamasi pantai Singapura, karena jenis pasir ini mempunyai kualitas tinggi mengandung silikon 98%. "Jadi Singapura tidak ekonomis untuk memakai pasir ini untuk menguruk," ujarnya. ibukanya aturanĀ ekspor ini juga mengikutsertakan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir. Syarat tersebut antara lain adalah wajib verifikasi, lalu yang bisa melakukan ekspor adalah eksportir terdaftar. "Syarat sengaja dibuat ketat, agar terdeteksi oleh kita," ujarnya.Selama ini memang pasir silika menjadi produk yang dilarang untik diekspor. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah dan top soil dan berlaku sejak 23 Januari 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan empat nomor pos tarif (harmonize system/HS) yang dilarang ekspor. Diantaranya adalah: pasir alam, pasir silika, pasir kwarsa, dan tanah liat.