Pemerintah Longgarkan Persyaratan Perjalanan termasuk Naik Pesawat, Ini Aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Sebelumnya, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atawa booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh Tidak Memakai Masker

Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Atau, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan