KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis. "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5). Sebelumnya, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atawa booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pemerintah Longgarkan Persyaratan Perjalanan termasuk Naik Pesawat, Ini Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis. "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5). Sebelumnya, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atawa booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
TAG: