JAKARTA. Pemerintah melonggarkan kebijakan ekspor kayu bersertifikasi ramah lingkungan bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM). Kebijakan ini demi mendorong kinerja ekspor non minyak dan gas (migas), terutama dari komoditas kayu serta hasil olahannya. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH). Menteri Perdagangan semisal, mengeluarkan Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tertanggal 24 Desember 2014. Aturan itu mencabut Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah diubah dalam Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013. Sedang Menteri LH menerbitkan Permen LH Nomor P.95/Menhut-II/2014 yang diteken pada 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Pemerintah longgarkan syarat ekspor produk kayu
JAKARTA. Pemerintah melonggarkan kebijakan ekspor kayu bersertifikasi ramah lingkungan bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM). Kebijakan ini demi mendorong kinerja ekspor non minyak dan gas (migas), terutama dari komoditas kayu serta hasil olahannya. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH). Menteri Perdagangan semisal, mengeluarkan Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tertanggal 24 Desember 2014. Aturan itu mencabut Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah diubah dalam Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013. Sedang Menteri LH menerbitkan Permen LH Nomor P.95/Menhut-II/2014 yang diteken pada 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.