Pemerintah longgarkan syarat ekspor produk kayu



JAKARTA. Pemerintah melonggarkan kebijakan ekspor kayu bersertifikasi ramah lingkungan bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM). Kebijakan ini demi mendorong kinerja ekspor non minyak dan gas (migas), terutama dari komoditas kayu serta hasil olahannya.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH). Menteri Perdagangan semisal, mengeluarkan Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tertanggal 24 Desember 2014.

Aturan itu mencabut Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah diubah dalam Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013. Sedang Menteri LH menerbitkan Permen LH Nomor P.95/Menhut-II/2014 yang diteken pada 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, dengan kebijakan itu, pemerintah akan mendorong ekspor furnitur dan kerajinan produk kayu sesuai target yang ditetapkan.

"Kemdag, KLH dan Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan aturan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mebel," kata Rachmat, Senin (29/12).

Kebijakan pelonggaran ekspor kayu bersertifikasi ini bagian dari penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Yakni SVLK menggunakan metode deklarasi mandiri atau self declaration. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun, mulai 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2015.

Pranata Direktur Hasil Hutan dan Perkebunan Kemperin bilang, selain memperlonggar perizinan ekspor bagi UKM, pelonggaran kebijakan juga akan diberikan kepada para pelaku industri besar yang bergerak di bidang produksi pulp dan kertas.

Dalam kebijakan ini, produsen kertas cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kemperin yang menyatakan produk yang diekspor ramah lingkungan. Selama ini, produk kertas yang dihasilkan untuk memproduksi kertas sebagian berasal dari kertas bekas (waste paper).

Target US$ 5 miliar Impor kertas bekas yang dilakukan oleh produsen pulp dan kertas setiap tahun cukup besar, yakni mencapai 4 juta ton. "Sekitar separuh dari jumlah pabrik (kertas) yang beroperasi saat ini memakai waste paper," kata Pranata.

Harapannya, dalam kebijakan ini, lima tahun kedepan kinerja ekspor furnitur dan mebel bisa mencapai US$ 5 miliar setahun, lebih tinggi dari nilai ekspor tahun ini yang ada di kisaran US$ 1,9 miliar. Di 2013, total ekspor kayu mencapai US$ 3,63 miliar. Selama ini, jika dibandingkan China dan Vietnam, ekspor furnitur dan mebel Indonesia masih tertinggal.

Ekspor produk furnitur dan mebel di negeri tirai Bambul setiap tahun US$ 56 miliar. Sedangkan ekspor furnitur Vietnam mencapai US$ 5 miliar per tahun. Catatan saja, pangsa pasar furnitur dunia setiap tahun mencapai US$ 126 miliar. Dari jumlah tersebut, China mendominasi dengan nilai ekspor mencapai US$ 50 miliar.

Pengusaha produk kayu yang tergabung dalam Asosiasi Mebel Kayu dan Rotan Indonesia (AMKRI) mengaku gembira atas revisi aturan terkait sertifikasi legalitas kayu. Menurut catatan Sunoto, Ketua AMKRI, jumlah pengusaha yang bergerak disektor permebelan mencapai 5.000 pengusaha. Mereka terbantu dengan peraturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie