JAKARTA. Pemerintah melunak dalam melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak pada periode I dengan tarif tebusan terendah. Dengan pelonggaran tersebut, nantinya taipan yang mau dikenakan dana tebusan terendah tapi belum berhasil memenuhi syarat administrasi, mereka tetap boleh ikut Program Pengampunan Pajak periode I. Syaratnya, mereka harus membayarkan dana tebusan terlebih dahulu. Sementara itu, syarat administrasi bisa diserahkan belakangan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember nanti. Awalnya, pemerintah mematok periode I Tax Amnesty sampai akhir September saja.
Pemerintah longgarkan syarat tax amnesty tahap I
JAKARTA. Pemerintah melunak dalam melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak pada periode I dengan tarif tebusan terendah. Dengan pelonggaran tersebut, nantinya taipan yang mau dikenakan dana tebusan terendah tapi belum berhasil memenuhi syarat administrasi, mereka tetap boleh ikut Program Pengampunan Pajak periode I. Syaratnya, mereka harus membayarkan dana tebusan terlebih dahulu. Sementara itu, syarat administrasi bisa diserahkan belakangan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember nanti. Awalnya, pemerintah mematok periode I Tax Amnesty sampai akhir September saja.