KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. “Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/06). Baca Juga: Kemenko Perekonomian Penyeimbang Defisit Perdagangan AS Cukup Impor Energi&Agrikultur
Pemerintah Luncurkan PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk Kemudahan Berusaha & Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. “Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/06). Baca Juga: Kemenko Perekonomian Penyeimbang Defisit Perdagangan AS Cukup Impor Energi&Agrikultur
TAG: