Pemerintah Luncurkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Begini Isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Keselamatan tenaga kerja harus menjadi prioritas negara. Maka,  Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor-Leste meluncurkan Program Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024-2029.. 

Program ini bertujuan untuk perbaikan K3 secara berkelanjutan. Program tersebut memberikan tujuan, target, dan indikator yang jelas kepada para pemangku kepentingan untuk melaksanakan program K3 secara mandiri dan kolaboratif guna mencapai target utama, yaitu mengurangi jumlah kecelakaan kerja setidaknya 10% dari 298.137 kasus di 2022 per tahun. 

“Program K3 nasional ini komitmen kolektif yang melibatkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga serta seluruh pemangku kepentingan K3 terkait, untuk meningkatkan penerapan K3 di tingkat nasional. Sehingga memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan bangsa kita,” terang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Kamis (24/4). 


Pengembangan Program K3 nasional kedua  sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Sehingga menjadikan dokumen ini sebagai pedoman penting dalam memajukan prioritas pembangunan nasional dalam hal pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: Kemenaker: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik Bentuknya Tak Harus Uang

Laporan ini juga menguraikan tantangan dan peluang berdasarkan tren ketenagakerjaan dan dinamika K3 saat ini yang perlu diantisipasi dalam lima tahun ke depan, termasuk perubahan demografi angkatan kerja Indonesia, peningkatan digitalisasi, teknologi informasi dan komunikasi, nanoteknologi, otomasi dan robotika, perubahan pola kerja, dan tantangan perubahan iklim yang muncul.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh menyatakan, komitmen berkelanjutan ILO untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam implementasi, pemantauan dan evaluasi.  “Program K3 Nasional 2024–2029 secara efektif mengoordinasikan upaya Pemerintah Indonesia, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menciptakan budaya K3 yang tangguh dan mendorong penerapan K3 di berbagai sektor. Mulai dari industri hingga usaha mikro dan kecil, perekonomian informal, dan sektor rural,” kata Simrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian