KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan kreatif baru untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Skema tersebut yakni pembiayaan kreatif infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Pemerintah Luncurkan Skema Pembiayaan Kreatif Baru untuk Pembangunan Infrastruktur
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan kreatif baru untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Skema tersebut yakni pembiayaan kreatif infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.