Pemerintah Luncurkan Skema Pembiayaan Kreatif Baru untuk Pembangunan Infrastruktur



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan kreatif baru untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Skema tersebut yakni pembiayaan kreatif infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.


“Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).

Baca Juga: Indonesia Ajukan 34 Proyek Transisi Energi Untuk Raih Pendanaan Jepang

Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Anggaran yang telah dicanangkan tersebut tentu didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada tahun 2024.

“Guna mendorong pembangunan infrastruktur, Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,“ ungkap Airlangga.

Adapun Dikenal sebagai asset recycling, skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

Adapun skema HPT tersebut pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim. 

Baca Juga: Setelah Tak Dapat Insentif, Tarif PPnBM Mobil Hybrid Berpeluang Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati