NUNUKAN. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja secara ilegal di negara bagian Sabah, Malaysia. Sebanyak 78 BMI tersebut diangkut dengan Kapal Motor Francis Express yang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sekitar pukul 18:30 Wita. Dari 78 BMI, tercatat ada 66 buruh migran perempuan dan 12 buruh migran laki laki. Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal. Salah satu BMI yang dideportasi ke Nunukan, Hasanudin Besae (49), mengaku telah 10 tahun bekerja di perkebunan sawit tanpa dokumen. Sebab menurut pekerja asal Pol Mas ini, paspor yang mereka gunakan telah habis masa berlakunya.
Pemerintah Malaysia deportasi 78 buruh Indonesia
NUNUKAN. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja secara ilegal di negara bagian Sabah, Malaysia. Sebanyak 78 BMI tersebut diangkut dengan Kapal Motor Francis Express yang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sekitar pukul 18:30 Wita. Dari 78 BMI, tercatat ada 66 buruh migran perempuan dan 12 buruh migran laki laki. Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal. Salah satu BMI yang dideportasi ke Nunukan, Hasanudin Besae (49), mengaku telah 10 tahun bekerja di perkebunan sawit tanpa dokumen. Sebab menurut pekerja asal Pol Mas ini, paspor yang mereka gunakan telah habis masa berlakunya.