KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan membayar subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha sebelum 31 Desember 2022. Untuk diketahui, hingga Oktober 2022, pemerintah telah mengucurkan Rp 452,6 triliun dana APBN untuk kompensasi serta subsidi BBM dan listrik. Secara rinci, realisasi kompensasi mencapai Rp 268,1 triliun dan subsidi Rp 184,5 triliun. jumlah realisasi tersebut merupakan pembayaran subsidi dan kompensasi pada 2021 dan semester I 2022. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pembayaran yang akan dilakukan di akhir Desember mendatang adalah, pembayaran untuk subsidi dari Juli hingga November dan kompensasi pada kuartal III 2022.
Pemerintah Masih Bayar Subsidi dan Kompensasi Energi pada Desember 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan membayar subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha sebelum 31 Desember 2022. Untuk diketahui, hingga Oktober 2022, pemerintah telah mengucurkan Rp 452,6 triliun dana APBN untuk kompensasi serta subsidi BBM dan listrik. Secara rinci, realisasi kompensasi mencapai Rp 268,1 triliun dan subsidi Rp 184,5 triliun. jumlah realisasi tersebut merupakan pembayaran subsidi dan kompensasi pada 2021 dan semester I 2022. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pembayaran yang akan dilakukan di akhir Desember mendatang adalah, pembayaran untuk subsidi dari Juli hingga November dan kompensasi pada kuartal III 2022.