KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Saat ini, PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali akan berakhir 8 Maret 2021 mendatang. PPKM mikro diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19. "Perpanjangan PPKM mikro masih dalam pembahasan, kami akan segera menyampaikan kepada publik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (4/3).
Baca Juga: Kata Satgas soal dampak penerapan PPKM Mikro terhadap penyebaran Covid-19 Daerah-daerah di luar Jawa dam Bali juga dapat menerapkan PPKM mikro. Hal itu melihat efektivitas PPKM mikro selama dua minggu terakhir dalam mencegah penularan Covid-19. Berdasarkan data sebanyak 2.987 posko PPKM mikro telah dibangun di luar Jawa dan Bali. Sementara di Jawa dan Bali terdapat 19.845 posko PPKM mikro. "Saya berharap, provinsi yang berpartisipasi dalam pembuatan posko di tingkat desa atau kelurahan dapat semakin bertambah jumlahnya," terang Wiku.