JAKARTA. Konsumen terus menuntut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk menindak tegas pelaku pencurian pulsa, baik content provider (CP) maupun operator telepon seluler. Muhammad Jumadi, Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group (Idtug) mengatakan, dalam hal ini, regulator harus objektif. "Jika nanti CP terbukti bersalah, mereka juga melalui jalur operator. Jadi operator turut serta dalam kasus ini," ujar Jumadi kepada KONTAN, Kamis (20/10). Makanya, Idtug meminta pemerintah melakukan audit teknis dan audit bisnis terhadap para operator. Dalam audit bisnis tersebut, Idtug meminta pemerintah memeriksa SMS berhadiah apakah benar-benar membayar hadiahnya atau tidak. Tuntutan nyata konsumen atas operator juga berlangsung kemarin, saat David Tobing menghadiri sidang perdana atas gugatannya pada PT Telekomunikasi Seluler, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemerintah masih belum bisa tegas terhadap operator pencuri pulsa
JAKARTA. Konsumen terus menuntut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk menindak tegas pelaku pencurian pulsa, baik content provider (CP) maupun operator telepon seluler. Muhammad Jumadi, Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group (Idtug) mengatakan, dalam hal ini, regulator harus objektif. "Jika nanti CP terbukti bersalah, mereka juga melalui jalur operator. Jadi operator turut serta dalam kasus ini," ujar Jumadi kepada KONTAN, Kamis (20/10). Makanya, Idtug meminta pemerintah melakukan audit teknis dan audit bisnis terhadap para operator. Dalam audit bisnis tersebut, Idtug meminta pemerintah memeriksa SMS berhadiah apakah benar-benar membayar hadiahnya atau tidak. Tuntutan nyata konsumen atas operator juga berlangsung kemarin, saat David Tobing menghadiri sidang perdana atas gugatannya pada PT Telekomunikasi Seluler, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.