Pemerintah masih belum kompak soal RUU Pertanahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku masih belum solid dalam membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, ada 10 isu krusial dalam RUU ini.

Pertama, single land registration system mendukung one map policy. Kedua, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menuju sistem positif (semuatanah terdaftar).

Ketiga, Pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaatan (tata) ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan.


Keempat, pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Kelima, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Keenam, pelaksanaan reforma agraria, Ketujuh, pembentukan peradilan pertanahan.

Kedelapan, kepastian hapusnya hak-hak lama dan penerapan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. Kesembilan, pendaftaran hak atas ruang di bawah dan diatas tanah serta perairan. Kesepuluh, pelibatan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam bidang pertanahan.

"Isu-isu itu dari Menteri ATR yang masih belum solid dan masih ada komentar-komentar (dari para menteri)," ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/10).

Maka itu, Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil para menteri terkait untuk mensinkronkan isu tersebut dalam rapat internal ke istana, siang tadi. Presiden pun memberi arahan, 10 isu tersebut untuk dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sebelum dibahas di tingkat DPR.

Selain Basuki, menteri yang hadir diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sifyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti