KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan melakukan penempatan dana ke investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022, khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, penerbitan tersebut terdiri dari 4 Surat Utang Negara (SUN) dan 5 Surat Berharga Negara Syariah (SBSN). “Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” tutur Luky dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada, Senin (7/3).
Pemerintah Masih Buka 9 Periode Penawaran SBN, Ini Jadwalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan melakukan penempatan dana ke investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022, khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, penerbitan tersebut terdiri dari 4 Surat Utang Negara (SUN) dan 5 Surat Berharga Negara Syariah (SBSN). “Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” tutur Luky dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada, Senin (7/3).