Pemerintah masih butuh Rp 1,5 triliun untuk selesaikan ganti rugi lumpur Lapindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama 12 tahun sejak 2006 hingga 2017, Pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 11,27 triliun untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

Jarot menjelaskan, total belasan triliunan rupiah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Baca Juga: Potensi logam tanah jarang teridentifikasi di 28 wilayah, termasuk di Lumpur Lapindo

Dia merinci, tahun 2006 dana APBN yang disalurkan senilai Rp 5,3 miliar. Setahun kemudian dana yang dikucurkan Rp 500 miliar. 

Berturut-turut tahun 2008 sebesar Rp 1,1 triliun, tahun 2009 sebesar Rp 1,12 triliun, tahun 2010 senilai Rp 1,21 triliun, tahun 2011 sejumlah Rp 1,28 triliun.

Selanjutnya tahun 2012 senilai Rp 1,53 triliun, tahun 2013 sebesar Rp 2,05 triliun, tahun 2014 sejumlah Rp Rp 735 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 843 miliar, dan tahun 2016 senilai Rp 458 miliar. "Terakhir tahun 2017 sebesar Rp 448 miliar," imbuh Jarot.

Namun, jumlah tersebut masih belum dapat menuntaskan penanganan ganti rugi. Hal ini karena masih ada warga dan pengusaha yang belum mendapatkan ganti rugi.

Menurut Jarot, Pemerintah masih membutuhkan dana senilai Rp 1,5 triliun lagi untuk benar-benar dapat menyelesaikan bencana Lumpur Lapindo.

Editor: Yudho Winarto