KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah masih mencari mekanisme dan sistem yang pas untuk menggelontorkan dana kelurahan di tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, pihaknya masih perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait hal ini dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tapi pada prinsipnya, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan dari segala aspek. Sebab, bicara soal mekanisme dan sistem dana kelurahan ini tak lepas dengan aturan yang ada. Apalagi jika melihat Pasal 230 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, alokasi anggaran dana kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah masih cari mekanisme yang pas untuk dana kelurahan
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah masih mencari mekanisme dan sistem yang pas untuk menggelontorkan dana kelurahan di tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, pihaknya masih perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait hal ini dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tapi pada prinsipnya, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan dari segala aspek. Sebab, bicara soal mekanisme dan sistem dana kelurahan ini tak lepas dengan aturan yang ada. Apalagi jika melihat Pasal 230 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, alokasi anggaran dana kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.