KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengevaluasi pengenaan bea keluar 10% pada ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di tahun depan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% sampai 31 Desember 2023. Kemudian bea keluar akan naik menjadi 10% pada Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.
Adapun sampai dengan November 2023 perkembangan konstruksi smelter katoda tembaga PTFI di Gresik mencapai 81,6%. Jika merujuk pada aturan tersebut, PTFI akan dikenakan bea keluar 10% di tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan, saat ini pemerintah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sejalan dengan PMK 71 Tahun 2023.
Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru “Untuk di tahun 2024 tentunya akan dievaluasi sampai dengan akhir Desember 2023 sebagai bahan masukan arah kebijakan update di tahun 2024,” ujarnya kepada
Kontan.co.id, Selasa (19/12).
Askolani tidak memerinci poin apa saja yang menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi Kementerian Keuangan. Dia kembali menegaskan bahwa sejumlah poin masih akan divealuasi sampai akhir tahun ini.
Dalam catatan Kontan.coi.d, Freeport Indonesia sempat menyatakan keberatannya terhadap aturan PMK No 71 Tahun 2023.
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini sesuai dengan perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam. Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%. Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023. Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga. Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Meski keberatan, PTFI tetap membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir laporan kuartalan Freeport-McMoRan periode 9 bulan pertama 2023 yang terbit baru-baru ini menyebutkan, PTFI menyetor US$ 147 juta atau setara kurang lebih Rp 2,33 triliun untuk membayar bea keluar ekspor konsentrat tembaga selama triwulan ketiga 2023.
Baca Juga: Freeport Indonesia Yakin Dapat Setor Rp 62 Triliun Per Tahun ke Negara Selepas 2041 Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengatakan bahwa PTFI selalu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, meski dengan berat hati.
“Kan untuk ekspor kita harus tetap bayar gitu kan walaupun kita bayar dengan keberatan,” ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri
Kompas100 CEO Forum Ke-14, Senin (23/10). Kendati demikian, Tony mengklaim bahwa PTFI belum menentukan apa langkah yang selanjutnya akan PTFI tempuh dalam menyikapi kewajiban ini. Namun, Tony juga tidak menampik adanya kemungkinan bagi PTFI untuk menempuh opsi banding. “Kan kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding. Itu kan memang suatu mekanisme yang lumrahlah,” imbuhnya lagi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .