KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan karena mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini. Saat ini, pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menko Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah Masih Godok Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan karena mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini. Saat ini, pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menko Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.