Pemerintah Masih Hitung Nasib Freeport Indonesia di Tengah Larangan Ekspor Tembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum bisa memberikan gambaran terkini perihal nasib PT Freeport Indonesia (PTFI) yang belum menyelesaikan pembangunan smelter katoda tembaganya di tengah rencana pelarangan ekspor tembaga yang akan berlaku pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, sejumlah pihak terkhusus ahli pertambangan mengusulkan,  seharusnya perusahaan yang belum merampungkan smelternya diberikan hukuman berupa denda atau kenaikan bea keluar ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023. 

Namun saat ditanya perihal usulan para ahli tersebut, Ridwan hanya menjawab, belum mendapatkan arahan langsung sejak rapat menteri kemarin sehingga pihaknya akan menunggu dahulu. 

Baca Juga: Jika Ekspor Bahan Mentah Terus Dilakukan, Jokowi: Lupakan Kita Menjadi Negara Maju

“Tentu perhitungan-perhitungan ada, regulasi ada, yang belum dapat arahan langsung ke depan kita mau bagaimana, apa saja yang mau dilakukan terhadap kondisi sekarang ini,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (1/2). 

Yang terang, kata Ridwan, acuan perhitungan sudah jelas yakni melalui kebijakan yang tertuang dalam undang-undang (UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), hasil verifikasi yang dilakukan surveyor independen. 

Adapun ketika muncul tanda-tanda pembangunan smelter mengalami kendala, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menerjunkan tim ke lapangan untuk membuat laporan langsung.

Hanya saja, menurut Ridwan, saat ini belum ada keputusan apapun. 

“Hemat saya yang perlu diperhatikan agar keputusan dan kebijakan yang dibuat, azas manfaatkan kita kedepankan deh,” terangnya. 

Ridwan menjelaskan, pembangunan smelter saat pandemi Covid-19 secara umum mengalami kendala, meski dia bilang, tidak semua hal bisa ditimpakan ke pandemi semata. 

“Harapan saya, kita jujur-jujuran saja deh supaya jangan sampai laporan bilang sekian persen, di lapangan juga sekian persen, padahal itu diverifiksi oleh surveyor independen,” tegasnya. 

Baca Juga: Begini Nasib Freeport Jika Ekspor Tembaga Bakal Dihentikan

Dia bilang, jangan sampai menimbulkan kekisruhan karena yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Maka itu, Ridwan mengajak semua pihak terbuka dan profesional. 

“Progress pembangunan sekian persen ya sekian persen, masalahnya apa, jangan sampai kita alami kesulitan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai kenyataan,” tegasnya.  

Beberapa waktu lalu, PT Freeport Indonesia (PTFI) bersurat kepada Pemerintah terkait permasalahan yang dihadapi dalam membangun smelter katoda tembaga di Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.

Isinya menyatakan ketidaksanggupan PTFI merampungkan proyek smelter pada Desember 2023 dan menyampaikan proses teknis yang berlangsung. 

“Surat itu hanya melaporkan kemajuan bahwa ini (pembangunan) tidak akan selesai dengan rencana semula,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi