KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan inventarisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Lahan HGU yang masuk dalam kategori bermasalah tersebut dibagi menjadi dua. Antara lain adalah lahan HGU yang ditelantarkan dan tanah yang manfaatannya sudah untuk perkebunan tetapi belum didaftarkan sebagai HGU. "Saat ini sedang kita lakukan inventarisasi," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).
Pemerintah masih inventarisir tanah hak guna usaha (HGU) bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan inventarisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Lahan HGU yang masuk dalam kategori bermasalah tersebut dibagi menjadi dua. Antara lain adalah lahan HGU yang ditelantarkan dan tanah yang manfaatannya sudah untuk perkebunan tetapi belum didaftarkan sebagai HGU. "Saat ini sedang kita lakukan inventarisasi," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).