Pemerintah masih inventarisir tanah hak guna usaha (HGU) bermasalah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih melakukan inventarisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Lahan HGU yang masuk dalam kategori bermasalah tersebut dibagi menjadi dua.

Antara lain adalah lahan HGU yang ditelantarkan dan tanah yang manfaatannya sudah untuk perkebunan tetapi belum didaftarkan sebagai HGU.

"Saat ini sedang kita lakukan inventarisasi," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).


Nantinya tanah HGU tersebut akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah pemberian aset kepada masyarakat dalam rangka reforma agraria.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PP 18/2021 optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum

Selain itu, lahan HGU yang terlantar juga dapat dikelola oleh negara melalui Bank Tanah. Meski begitu, hingga saat ini hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Tanah terlantar sebagai salah satu tanah yang akan dikelola bank tanah, akan tetapi program reforma agraria tetap harus dijalankan untuk memberikan aset dan akses kepada masyarakat," terang Suyus.

Sebagai informasi, Bank Tanah merupakan salah satu amanat dari Undang Undang Cipta Kerja yang dibuat untuk mengelola tanah terlantar. Tanah yang dikelola Bank Tanah diatur paling sedikit 30% digunakan untuk reforma agraria.

Selanjutnya: Pemerintah targetkan badan Bank Tanah terbentuk tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli