KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) sampai saat ini belum dilaksanakan pemerintah. Padahal, berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terdapat 43,83 juta pekerja dengan status miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan, tetapi belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap bagi 20 juta pekerja miskin dan pekerja tidak mampu pada tahun 2024.
Pemerintah Masih Kaji Aturan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) sampai saat ini belum dilaksanakan pemerintah. Padahal, berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terdapat 43,83 juta pekerja dengan status miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan, tetapi belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap bagi 20 juta pekerja miskin dan pekerja tidak mampu pada tahun 2024.