Pemerintah masih kaji cabut aturan wajib rapid test untuk transportasi jarak jauh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pencabutan aturan wajib tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test untuk pelaku perjalanan. Sebelumnya terdapat kebijakan yang mewajibkan rapid test sebelum menggunakan transportasi jarak jauh. Hal itu diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lain," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8).

Baca Juga: Kekhawatiran pandemi makin menyebar bikin rupiah kian terpuruk


Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat 26 Juni 2020 menyebutkan, adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus corona.

Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus corona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari, kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.  

Baca Juga: Kapasitas laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia diakui masih rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi