KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pencabutan aturan wajib tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test untuk pelaku perjalanan. Sebelumnya terdapat kebijakan yang mewajibkan rapid test sebelum menggunakan transportasi jarak jauh. Hal itu diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lain," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8). Baca Juga: Kekhawatiran pandemi makin menyebar bikin rupiah kian terpuruk
Pemerintah masih kaji cabut aturan wajib rapid test untuk transportasi jarak jauh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pencabutan aturan wajib tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test untuk pelaku perjalanan. Sebelumnya terdapat kebijakan yang mewajibkan rapid test sebelum menggunakan transportasi jarak jauh. Hal itu diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lain," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8). Baca Juga: Kekhawatiran pandemi makin menyebar bikin rupiah kian terpuruk