Pemerintah masih kaji kelanjutan dana Otsus Papua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat masih melakukan kajian mengenai kelanjutan pemberian dana otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Dana Otsus yang diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 ini akan berakhir pada tahun 2021.

Meski begitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam) menganggap dana ini masih dibutuhkan warga bumi Cendrawasih. "Pemerintah masih mengkaji kelanjutan dana Otsus, kementerian terkait masih melakukan kajian," ujar Deputi VII Kemkopolhukam Rus Nurhadi Sutedjo, Rabu (22/7).

Nurhadi menjelaskan dana Otsus Papua tujuannya agar masyarakat Papua memiliki kewenangan mengatur hidupnya. Setelah 20 tahun UU dilaksanakan, Otsus Papua masih belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat.


Untuk itu, apabila UU Otsus Papua direvisi, masyarakat asli Papua akan disertakan dalam pembahasan, sehingga dapat menampung usulan dari masyarakat Papua.

Adapun, selama 20 tahun dilaksanakan, total dari APBN telah menggelontorkan dana Otonomi Khusus sekitar Rp 84 triliun. Angka itu dinilai bukanlah dana yang besar dalam pembangunan Papua.

"Kami tidak bicara Rp 84 triliun, terlalu kecil. Di daerah saya semen satu zak Rp 1 juta, kegiatan habis hanya untuk membeli semen," ujar Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah.

Menurut Ricky, Dana Otsus tersebut tak memiliki desain besar dalam pembangunan. Selain masalah dana, ada juga masalah dalam UU Otsus.

UU Otsus yang ada saat ini dinilai tidak berjalan di Papua. Hal ini karena UU tersebut tak melibatkan orang asli Papua dalam pembuatannya.

"Saya berharap kalau UU mau direvisi kembalikan sepenuhnya pada orang Papua," terang Ricky.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap. Herry bilang Otsus Papua menghabiskan dana besar tak diimbangi dengan rencana pembangunan.

"Kalau Otsus mau dilanjutkan harus jelas keberpihakan dalam menata dan mengelola Papua," jelas Herry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .