KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat masih melakukan kajian mengenai kelanjutan pemberian dana otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Dana Otsus yang diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 ini akan berakhir pada tahun 2021. Meski begitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam) menganggap dana ini masih dibutuhkan warga bumi Cendrawasih. "Pemerintah masih mengkaji kelanjutan dana Otsus, kementerian terkait masih melakukan kajian," ujar Deputi VII Kemkopolhukam Rus Nurhadi Sutedjo, Rabu (22/7). Nurhadi menjelaskan dana Otsus Papua tujuannya agar masyarakat Papua memiliki kewenangan mengatur hidupnya. Setelah 20 tahun UU dilaksanakan, Otsus Papua masih belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat.
Pemerintah masih kaji kelanjutan dana Otsus Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat masih melakukan kajian mengenai kelanjutan pemberian dana otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Dana Otsus yang diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 ini akan berakhir pada tahun 2021. Meski begitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam) menganggap dana ini masih dibutuhkan warga bumi Cendrawasih. "Pemerintah masih mengkaji kelanjutan dana Otsus, kementerian terkait masih melakukan kajian," ujar Deputi VII Kemkopolhukam Rus Nurhadi Sutedjo, Rabu (22/7). Nurhadi menjelaskan dana Otsus Papua tujuannya agar masyarakat Papua memiliki kewenangan mengatur hidupnya. Setelah 20 tahun UU dilaksanakan, Otsus Papua masih belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat.