JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 % tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 % tahun depan. "Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru Senin (3/10).
Pemerintah masih kaji pungutan ganda PPN rokok
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 % tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 % tahun depan. "Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru Senin (3/10).