KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun. Sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa alokasi insentif perpajakan pada RAPBN 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian. Hanya saja, Neil mengatakan bahwa sektor yang akan menerima insentif pajak di tahun depan masih dalam pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Pemerintah Masih Kaji Sektor yang Menerima Insentif Pajak Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun. Sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa alokasi insentif perpajakan pada RAPBN 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian. Hanya saja, Neil mengatakan bahwa sektor yang akan menerima insentif pajak di tahun depan masih dalam pembahasan dan kajian lebih lanjut.