KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melihat perkembangan pandemi virus corona (Covid-19) dalam menerapkan kebijakan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. "Kita masih melihat (pelaksanaan moratorium), di sisi lain kita tetap mengejar untuk melakukan revisi terhadap UU Kepailitan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).
Pemerintah masih lihat perkembangan pandemi sebelum lakukan moratorium PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melihat perkembangan pandemi virus corona (Covid-19) dalam menerapkan kebijakan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. "Kita masih melihat (pelaksanaan moratorium), di sisi lain kita tetap mengejar untuk melakukan revisi terhadap UU Kepailitan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).