KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dalam tahap pematangan formula. Pembahasan masih terus dilakukan terkait kenaikan tersebut. Sebelumnya usul menaikkan iuran dicetuskan akibat kurangnya pemasukan yang membuat defisit BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi minta penyelesaikan dana abadi riset segera rampung "Formulasi yang masih kita matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Senin (5/8). Pasalnya pemerintah melihat peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu akan dilihat penghitungan yang lebih baik. Asal tahu saja jumlah peserta PBI yang menjadi tanggungan pemerintah mencapai angka 96,8 juta orang.
Baca Juga: Pasokan listrik belum stabil, PLN masih akan melakukan pemadaman bergilir Selain kenaikan iuran, BPJS Kesehatan pun perlu berbenah. Terdapat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan. "konsep sudah ada dengan beberapa pemikiran dan beberapa hal yang dilaksanakan dulu oleh BPJS Kesehatan," terang Puan. Koordinasi oleh Menko PMK juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Namun, kenaikan iuran tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Jokowi marah dan langsung pergi usai dengar penjelasan plt dirut PLN "Belum (naik), kami nunggu Kemenkeu, di Kemenkes nggak bisa (menaikkan)," jelas Nila. Nila bilang wewenang Kemenkes hanya terletak pada perbaikan BPJS Kesehatan. Terdapat 7 pembauran kebijakan yang sudah diselesaikan oleh Kemenkes untuk perbaikan defisit BPJS Kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi