KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memproses kebutuhan suntikan dana bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Asuransi pelat merah ini membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120%. "Itu proses, kan perlu proses kalau cuma nyuntik hilang lagi kan buat apa," ujar Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11).
Baca Juga: Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu Selagi proses tersebut, Jiwasraya diminta untuk memperbaiki investasi ke depan. Termasuk juga mengenai investasi yang bermasalah atau bodong. Investasi yang bermasalah hukum juga diminta untuk diselesaikan. Penyelesaian dapat melibatkan bantuan dari Kejaksaan Agung agar memastikan investasi Jiwasraya membaik ke depan. "Penyelesaian Jiwasraya itu harus dijalankan secara bersamaan tidak bisa hanya sekadar merombak direksi komisaris atau misalnya menyuntikkan uang tapi ke depannya sendiri seperti apa?" terang Erick. Asal tahu saja, likuiditas Jiwasraya tengah tertekan. Ada empat penyebab keuangan perusahaan terganggu. Pertama, adanya kesalahan pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi juga menekan likuiditas Jiwasraya. Berdasarkan rincian aset investasi, perusahaan banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.